Respons terhadap Kewajiban Baru
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 46/PBLS.04/PEREK tanggal 14 Mei 2025 tentang Kewajiban Pengelola Kawasan, Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan Fasilitas Lainnya dalam Mengelola Sampah di Wilayahnya, kami memahami bahwa setiap entitas yang disebutkan memiliki tanggung jawab baru yang signifikan dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.
Surat Edaran ini merupakan langkah krusial dalam upaya pemerintah daerah untuk membenahi pengelolaan persampahan, mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan mendorong praktik yang lebih berkelanjutan. Kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, efisiensi operasional, dan peningkatan citra positif bagi bisnis Anda.
PT Cipta Visi Sinar Kencana (CVSK), dengan pengalaman lebih dari satu dekade sejak tahun 2005 di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan biomassa, siap menjadi mitra terpercaya Anda. Kami menawarkan solusi terpadu yang tidak hanya memastikan kepatuhan Anda terhadap regulasi terbaru, tetapi juga mengubah tantangan sampah menjadi peluang ekonomi dan lingkungan yang signifikan.


Tantangan Pengelolaan Sampah & Peluang Baru
Pengelolaan sampah di Indonesia menghadapi tantangan kompleks, mulai dari volume yang terus meningkat, komposisi sampah yang beragam (organik, biomassa kering, plastik), hingga kurangnya fasilitas pemilahan dan pengolahan yang memadai di sumbernya. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat ini secara tegas mengatasi tantangan tersebut dengan mewajibkan:
- Penyediaan sarana pemilahan sampah 5 jenis.
- Penyediaan TPS, TPS3R, dan/atau alat pengumpul untuk sampah terpilah.
- Melakukan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi, daur ulang energi) di fasilitas skala kawasan berupa TPS3R.
Kewajiban ini, yang berlandaskan pada UU No. 18/2008 dan PP No. 81/2012, menciptakan peluang besar bagi entitas yang proaktif untuk tidak hanya memenuhi standar lingkungan, tetapi juga mengadopsi praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Solusi Terpadu dari PT Cipta Visi Sinar Kencana (CVSK)
CVSK menawarkan solusi pengelolaan sampah terpadu yang inovatif melalui metode Biophos_kkogas. Metode ini dirancang untuk mengolah sampah domestik secara efektif, mengubahnya dari limbah menjadi sumber daya bernilai.
Bagaimana CVSK Membantu Anda Memenuhi Kewajiban:
- Pemilahan Efektif: Kami menyediakan dan mengintegrasikan mesin conveyor pemilah serta menyusun prosedur sosialisasi untuk memastikan pemilahan sampah di sumber timbulan sesuai dengan 5 jenis yang diwajibkan.
- Fasilitas Pengolahan Berstandar: Kami merancang dan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau TPS3R yang memenuhi spesifikasi luas, kapasitas, aksesibilitas, dan standar lingkungan yang tidak mencemari.
- Konversi Sampah Menjadi Nilai: Melalui Biophos_kkogas, sampah Anda akan diolah menjadi:













Jangan biarkan kewajiban pengelolaan sampah menjadi beban. Bersama CVSK, ubah tantangan menjadi peluang untuk keberlanjutan dan nilai tambah.