Oleh: Sonson Garsoni, Ketua EnviGo Skd, Founder KencanaOnline, Ketua Asosiasi Konsultan Non Konstruksi (Askkindo)
Pengelolaan sampah di tingkat Kabupaten dan Kota di Indonesia membutuhkan strategi kolaboratif antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah agar sampah tidak hanya menjadi limbah, tetapi juga menjadi sumber daya ekonomi melalui prinsip ekonomi sirkuler. Salah satu implementasinya adalah pembangunan Material Recovery Facility (MRF) atau fasilitas pemulihan material, yang dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Peran Dunia Usaha dalam Pengelolaan Sampah
Dunia usaha, termasuk koperasi, swasta, dan BUMD, memiliki peran penting melalui investasi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST berfungsi sebagai pusat pengolahan sampah yang efisien dan ramah lingkungan. Contohnya:
- TPST Posko Hijau Langonsari, Kabupaten Bandung
- TPST Pasar Gede, Kota Bandung
Pendapatan dari tipping fee sebesar Rp 350.000 per ton sampah membantu menutup biaya operasional TPST sekaligus mendorong keberlanjutan usaha pengelolaan sampah.
Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah, melalui SKPD/Dinas Lingkungan Hidup dan UPT Persampahan ber-BLUD, berfungsi sebagai pengumpul dan pengangkut sampah ke TPST. Sistem ini memiliki legalitas formal untuk mengelola layanan persampahan berbayar, sesuai dengan Pasal 13 UU No 18/2008, sehingga mendorong kawasan komersial (hotel, resto, pabrik, wisata, dll.) berpartisipasi dalam pengelolaan sampah.
Sebagai contoh, tarif layanan pengangkutan sampah di Kota Bandung adalah:
- Rp 117.000/m³ atau setara Rp 468.000/ton (densitas 0,2–3 ton/m³)
Mendukung Ekonomi Sirkuler dan Pemulihan Material
Mekanisme ini memungkinkan sampah diolah menjadi sumber daya ekonomi secara berkelanjutan. Koperasi, seperti KKMP Merah Putih, berpotensi berkolaborasi dengan swasta dan lembaga kompeten lainnya untuk mengelola TPST dan memanfaatkan hasil olahan sampah.
Sinergi Pelaku Usaha, Pemerintah, dan Masyarakat
Keberhasilan pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan sangat bergantung pada sinergi antara:
- Pelaku usaha (koperasi, swasta, BUMD)
- Pemerintah daerah (BLUD/UPT Persampahan)
- Masyarakat sebagai sumber dan pemanfaat sampah
Dengan kolaborasi ini, prinsip ekonomi sirkuler dapat diterapkan secara maksimal, menghasilkan nilai ekonomi dari sampah, menjaga kualitas lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Video Terkait: Tata Kelola Sampah & Ekonomi Sirkuler