Membuka Bisnis Jasa Pengelolaan Sampah Kawasan Komersial

Mengacu pada UU No 18/2008 pengelola kawasan ( industri, perumahan, komersial bisnis dan niaga, pertambangan dan wisata) wajib mengelola sampahnya secara mandiri. Bagi kepentingan mengubah masalah sampah menjadi sesuatu material baru yang bernilai bagi ekonomi, lingkungan dan sosial, diperlukan penguasaan akan manajemen dan teknologi yang bisa menjalankan jasa lebih modern, cepat, memberi kemanfaatan dan higienis.
Menyadari kondisi dan sifat material sampah di Indonesia dan negara sedang berkembang umumnya masih didominasi pola konsumsi agraris, dimana jenis organik yang mudah terurai (degradable), cepat busuk (perishable) dan berbau, maka teknologi pengolahan menjadikan pupuk organik adalah keniscayaan. Sementara jenis anorganik yang sulit terurai, adalah sumber energi (listrik) bagi kepentingan menjalankan mekanisasi penuh tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) maupun suatu TPS 3R kawasan. Pengolahan sampah adalah proses mengubah menjadi karakteristik, kegunaan dan komposisi dan/atau jumlah sampah. 
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku sampah kawasan harus dikelola secara mandiri dalam bentuk tempat pengolahan TPS 3R kini, terbuka bagi badan usaha maupun perorangan menangkap adanya peluang usaha jasa pengelolaan sampah. Sebagai contoh dalam peraturan daerah DKI No 3 Tahun 2013 terdapat ketentuan pasal 12 bahwa penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan kegiatan keramaian sesaat, wajib melaksanakan pengelolaan sampah.
 
Dengan gabungan teknologi pada metoda Biophos_kkogas [ Biodigester- Pyrolisis-Komposter-Gasifier] telah terbukti dapat dijalankan di beberapa kawasan komersial secara saling menguntungkan antara perusahaan jasa pengelola dan pemilik kawasan. Metoda dan pilihan teknologi tepat, akan diperoleh efisiensi yang pada giliran selanjutnya memberi kemanfaatan secara ekonomi, sosial dan lingkungan. Paradigma baru pengelolaan sampah kawasan dijalankan sebagai kegiatan usaha ( bisnis) telah dilakukan oleh banyak pihak, khususnya para pelaku wirausaha sosial ( social entrepreneur).
Bagi kepentingan menyebarluaskannya, ditawarkan ” Pelatihan Bisnis Jasa Olah Sampah kawasan” pada hari senin, selasa tanggal 29-30 April 2019, tempat di Posko Hijau , Jl Raya Banjaran No 390 Bandung Selatan
Sertifikat dari pelatihan ini bermanfaat bagi peserta yang melanjutkan ke uji kompetensi Energi Terbarukan (ET) dari lembaga (LSK). Lembaga kami, Cipta Visi Sinar Kencana (CVSK)​  telah disahkan sebagai TUK sesuai perundangan berlaku dan terdaftar di BNSP,

Materi pengantar bagi peminat usaha (bisnis jasa ) :

Pemateri dan pemandu Ir.Sonson Garsoni Direktur PT Cipta Visi Sinar Kencana (CVSK) dan Ir. Doyo Sudaryat, MM.

Kontribusi biaya 2 hari (4 kali makan, 8 kali snack, kit materi pelatihan, bahan praktek dan sertifikat) Rp 750.000/ peserta.

Pendaftaran ke +622287800115 atau Hendri Yuliantoro, +628112220116 dan Hilman Amirudin 08157002935, e mail c.service@kencanaonline.com