Sampah dan buruknya sanitasi telah menjadi masalah sosial yang harus segera diselesaikan, sama mendesaknya seperti halnya pengangguran dan kemiskinan yang kita hadapi saat ini.
Pengurangan sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya merupakan amanat yang digariskan dalam Peraturan Pemerintah PP No 81/ 2012, Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2006, dan Undang-Undang No.18 Tahun 2008.
Pengurangan sampah yang dimaksud disini meliputi pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pendaur ulangan sampah yang biasa disebut dengan 3R ( Reduce, Reuse, Recycle),
Instalasi Rotary Kiln dari Komposter Biophoskko dengan kemampuan merobah sampah dan berbagai jenis biomassa dan sampah organik ( gulma air eceng gondok, ganggang laut maupun gulma kebun seperti alang2, serta kotoran dan limbah peternakan ) menjadi Pupuk Kompos didedikasikan menjadi solusi persoalan sanitasi, timbulan sampah serta keterjangkauan petani akan pupuk. .