Video Olah Sampah Rumah Dengan Komposter Elektrik
Sampah Harus Dikelola Masyarakat
Sampah Harus Dikelola Masyarakat
Pemerintah Kota Bandung seharusnya menangani sampah dari sumbernya. Karena itu, masyarakat harus dilibatkan di dalam pengelolaan sampah secara massal dan terpadu. Dadang Sudardja dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar mengatakan, Pemkot Bandung tidak pernah meluncurkan program atau kebijakan yang mengatur pengolahan sampah di sumber sampah.
“Program yang diluncurkan selalu reaktif. Coba kita perhatikan, isu pengolahan sampah yang mencuat saat ini adalah tanggapan reaktif Pemerintah Kota Bandung atas tragedi longsor sampah di Leuwigajah, lalu disusul darurat sampah, dan terakhir gelar sebagai kota terkotor di Indonesia,” kata Dadang, Senin (21/1).
Menurut dia, masalah sampah tak akan pernah selesai jika sumber sampah tidak ditangani. Artinya, warga yang menghasilkan sampah harus diberdayakan untuk bisa mengolah sampah secara mandiri sehingga tidak ada sampah yang harus dibuang percuma.
Sebenarnya, penanganan sampah di tingkat rumah bisa dilakukan dengan mudah dan dengan metode sederhana. Namun, masyarakat harus disadarkan secara terus-menerus agar melakukan kegiatan sampah secara konsisten. “Lembaga swadaya masyarakat juga bisa mengambil porsi untuk mendidik masyarakat. Tetapi, persoalannya, kapasitas kami sangat terbatas,” katanya.
Dadang mengatakan, perubahan perilaku masyarakat seharusnya bisa dipercepat dengan adanya regulasi yang mengatur perilaku itu. Seharusnya, pemerintah bisa meniru program posyandu untuk menangani persoalan sampah. Artinya, dalam kampanye dan pemberdayaan masyarakat digunakan struktur pemerintahan hingga ke tingkat RT atau RW.
“Mengolah sampah itu sebenarnya mudah dan bisa dilakukan di rumah. Tetapi, kalau kesadaran masyarakat tidak pernah digugah dan tidak dipantau terus, ya bisa gagal juga. Jadi, pemerintah harus berperan lebih aktif dan lebih kreatif,” katanya. (Zaky Yamani/”PR”)***
Video Olah Sampah Rumah Dengan Komposter Elektrik
Dukungan lebih dari pemerintah dengan peraturan/kebijakan tentang pengelolaan sampah dan dana lebih yang dialokasikan untuk pengolahan sampah memang sangat diperlukan. Dukungan tersebut juga berguna untuk mendukung sejumlah pemrakarsa individual dalam mengelola sampah/daur ulang dalam skala kampung yang muncul di beberapa kota, misalnya di Yogyakarta, yang sangat membantu masyarakat dalam jangkauannya dalam membawa kebiasaan bagi warga untuk mengatur/menangani sampah rumah tangga baik dengan hanya membuang sampah di tempatnya atau sampai mengolah/mendaur ulang.
Dukungan lebih dari pemerintah dengan peraturan/kebijakan tentang pengelolaan sampah dan dana lebih yang dialokasikan untuk pengolahan sampah memang sangat diperlukan. Dukungan tersebut juga berguna untuk mendukung sejumlah pemrakarsa individual dalam mengelola sampah/daur ulang dalam skala kampung yang muncul di beberapa kota, misalnya di Yogyakarta, yang sangat membantu masyarakat dalam jangkauannya dalam membawa kebiasaan bagi warga untuk mengatur/menangani sampah rumah tangga baik dengan hanya membuang sampah di tempatnya atau sampai mengolah/mendaur ulang.
Kini ada perangkat UU No 18/ 2008, namun masih tampak pemerintah memasukan sampah bagian dari kewenangan pemerintah dalam memberikan layanan publik. Selama paradigma, kewenangan pada pemerintah mengurusa sampah yang dihasilkan masyarakat, partisipasi akan rendah.