Sebagaimana dilaporkan Bisnis Indonesia, 6 Oktober 2006, ” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan 40 direksi dari berbagai badan usaha milik negara (BUMN) untuk mensosialisasikan larangan penerimaan gratifikasi dan pemberian parcel bagi penyelenggara negara di jajaran direksi BUMN. Sosialisasi itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, yang didampingi Deputi Bidang Pencegahan KPK Waluyo dan Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk di ruang sidang pleno Gedung KPK, Jl. Juanda, Jakarta, kemarin.Pada intinya, KPK meminta para direksi BUMN tidak menerima gratifikasi dan memberi parsel kepada para penyelenggara negara menjelang hari raya keagamaan”.
Produk Keluarga Pra KS Untuk Keluarga Sejahtera
Sejak dilansir laranga tersebut, kontroversi atas pemberian parcel ramai dibicarakan masyarakat. Jika menilik dasar Hukum yang digunakan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 yo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12C ayat (1) UU No. 31/1999 yo UU No. 20/2001, berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. PengertianMenurut UU No.31/1999 yo UU No. 20/2001 Bab penjelasan Pasal 12B ayat (1). gratifikasi adalah : Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya.Penyelenggara Negara (PN) (UU No. 28 /1999)1.
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;3. Menteri;4. Gubernur;5. Hakim;6. Pejabat negara yang lain a. Duta besar b. Wakil Gubernurc. Bupati/Walikota7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis a. Komisaris, Direksi dan Pekjabat Strutural pada BUMN dan BUMDb. Pimpinan BIc. Pimpinan Perguruan Tinggid. Pejabat Eselon satu dan Pejabat lain yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militere. Jaksaf. Penyisikg. Panitera Pengadilanh. Pimpinan Proyek atau Bendaharawan ProyekPegawai NegeriSesuai dengan UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dibubah dengan UU No. 20 tahun 2001
Salah satu penyedia parcel – yang dikenal parcel Unik Kencana adalah Cv Kencana Prima – yang menjadi prinsipal dari berbagai usaha mikro pembuat dan pengrajin makanan kecil, pembuat herbal instant, pembuat air jeruk nipis peras ( jeniper), pembuat keranjang bambu dan rotan yang tergabung dalam UPPKS ( Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera).
Uniknya, isi parcel ini 100 % dibuat usahawan Mikro yang tergabung dalam UPPKS- yakni keluarga Pra KS ( Keluarga Sejahtera) – kemudian tergabung di Asosiasi Kelompok UPPKS (AKU)- yang telah mengentas jadi usahawan. Harapannya, para keluarga sejahtera akan menajdi konsumen pembeli parcel kemudian diberikan lagi ke para keluarga miskin dan membutuhkan. Dan, isinya semua bukanlah hasil produksi industri besar serta impor, melainkan 100 % produk berbasis lokal seperti herbal instant, woodcraft, camilan unik dan beras berseka.
Ide yang menggugah., sejak ada larangan KPK memang tidak langsung berpengaruh pada penjualan parcel ini namun setidaknya harus dimunculkan paradigma baru kalau parcel unik ini selayaknya dibeli para keluarga sejahtera membantu keluarga pra sejahtera.
Sebagai bentuk kepedulian itu, pada 8 Oktober lalu PT Cipta Visi Sinar Kencana (CVSK) akhirnya membelanjakan beberapa puluh juta rupiah – guna membelanjakannya pada sekitar 115 parcel unik kencana tersebut- guna turut membantu mengenalkan kepada keluarga sejahtera dalam menikmati produk hasil karya keluarga Pra KS+++)
One thought on “Produk Keluarga Pra KS Untuk Keluarga Sejahtera”
Comments are closed.
Pembenaran paling mendasar dalam nama ini memanaskan mengungkapkan dari sunbathe pedas , bumi , kesempatan tersebut juga dapat digunakan front atmosfer dan banyak lagi .