Isi dan Format Perjanjian
Tim Teknis Kompos Nasional menyiapkan dokumen “Perjanjian Kerjasama Produksi Kompos” untuk Tahap Peningkatan Produksi dan “Perjanjian Pembayaran Retroaktif” untuk Tahap Penghargaan, dengan isi dan format yang sederhana dan mudah difahami. Pengertian mengenai kedua perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
1. “Perjanjian Kerjasama Produksi Kompos” adalah dokumen perjanjian serahterima Subsidi Kompos beserta seluruh tata caranya – antara Pimbagpro dengan produsen kompos Peserta Proyek pada Tahap Peningkatan Produksi,yang masa berlakunya antara 1 Januari 2004 sampai dengan 30 April 2005.
2. “Perjanjian Pembayaran Retroaktif” adalah dokumen perjanjian serah-terima Pembayaran Retroaktif beserta seluruh tatacaranya – bagi kompos yang telah diproduksi dan dijual oleh produsen kompos Peserta Proyek Tahap Peningkatan Produksi antara 1 Maret 2002 sampai dengan 31 Desember 2003; sedangkan masa berlaku perjanjian ini tergantung pada saat berakhirnya Pembayaran Retroaktif dari Pimbagpro kepada produsen kompos yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian kedua perjanjian tersebut di atas, maka produsen kompos yang berhak membuat dan menandatangani “Perjanjian Pembayaran Retroaktif” adalah produsen kompos yang telah menandatangani “Perjanjian Kerjasama Produksi Kompos.” Isi dan format “Perjanjian Kerjasama Produksi Kompos” dan “Perjanjian Pembayaran Retroaktif” tersebut masing-masing dapat diakses dari situs Program Subsidi Kompos WJEMP.
Perjanjian yang ditandatangani oleh PimBagpro dan produsen kompos Peserta Proyek tersebut akan menjadi dokumen yang me-ngikat secara hukum kedua pihak. Tim Teknis Kompos Nasional dibantu Konsultan akan menjelaskan kepada produsen kompos calon Perserta Proyek mengenai hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam Program Subsidi Kompos ini. Diharapkan pula, agar surat Perjanjian Kerjasama Produksi Kompos tersebut dapat memiliki nilai kolateral (collateral value) yang memberikan bukti penjaminan untuk mendapatkan pinjaman/kredit dari Bank guna mengawali usaha ataupun memperluas usaha perkomposan yang dilakukan oleh produsen.
Setiap dokumen perjanjian akan dilampiri dengan “Ketentuan dan Persyaratan Produksi Kompos,” sebagai pedoman dan acuan bagi produsen kompos Peserta Proyek untuk melaksanakan usaha perkomposannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan di dalam surat perjanjian. “Ketentuan dan Persyaratan Produksi Kompos” ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari surat perjanjian antara lain memuat:
1. Persyaratan teknis pengomposan yang mendeskripsikan “Kri-teria Proses” dan “Kriteria Produk Akhir.” Hal-hal seperti ini perlu dicantumkan guna menuntun produsen selama proses produksi kompos dan memastikan kualitas kompos yang diproduksi memenuhi standar yang dipersyaratkan atau yang diinginkan oleh pasar.
2. Penjelasan tentang skema subsidi (yakni Tahap Peningkatan Produksi atau Tahap Penghargaan), metode Pembayaran Sub-sidi Kompos dan Pembayaran Retroaktif, serta prosedur pemantauan & evaluasi yang akan dilakukan selama masa berlakunya perjanjian antara Pimbagpro dengan produsen kompos Peserta Proyek.
Pengujian Kualitas Kompos
Uji Laboratorium
Untuk mendapatkan kepastian mengenai kualitas produk akhir (kualitas kompos), setiap produsen kompos Peserta Proyek wajib melakukan uji kualitas kompos di laboratorium, yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Uji kualitas kompos dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Pimbagpro. Pimbagpro akan menyediakan daftar laboratorium yang telah diakreditasi untuk mendukung Program Subsidi Kompos, serta informasi mengenai biaya analisis sampel kompos (yang diharapkan terjangkau oleh semua skala usaha).
2. Uji laboratorium dilakukan atas “sampel komposit,” yaitu sampel campuran dari seluruh “batch” kompos yang diproduksi secara periodik, sekurang-kurangnya sekali untuk setiap Tahap peningkatan.
3. Selain mengacu pada standar kualitas menurut ketentuan Program Subsidi Kompos ini (Tabel 1), uji laboratorium harus pula mempertimbangkan standar kualitas kompos menurut permintaan pasar, khususnya standar kualitas kompos yang dapat diterima oleh petani organik atau perusahaan pertanian organik, dalam rangka memastikan penerimaan produk akhir oleh masing-masing target pasar (sebagai contoh, silakan periksa Tabel 2).
4. Hasil uji laboratorium dilampirkan pada “Surat Permohonan Pembayaran Subsidi Kompos.”
5. Biaya uji laboratorium sepenuhnya dibebankan pada masing-masing produsen.
Apa saja yang diuji dalam uji kualitas kompos? Please update me.