Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG : a. bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) untuk mengemban amanah dan bertanggung jawab memakmurkan bumi;
- bahwa permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan;
- bahwa telah terjadi peningkatan pencemaran lingkungan hidup yang memprihatinkan, karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kalangan industri dalam pengelolaan sampah;
- bahwa adanya permintaan fatwa dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada MUI tentang Pengelolaan Sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengelolaan sampah guna mencegah kerusakan lingkungan.
MENGINGAT : 1. Ayat-ayat al-Quran :
- a. Firman Allah SWT yang menugaskan manusia sebagai khalifah untuk memakmurkan bumi dan melestarikan lingkungan, antara lain :
- b. Firman Allah tentang pentingnya kebersihan, antara lain:
- c. Firman Allah SWT yang melarang manusia untuk menjatuhkan diri dalam kebinasaan :
“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS al-Baqarah [2] : 195)
- d. Firman Allah SWT yang menegaskan bahwa alam ditundukkan untuk kemaslahatan manusia, memerintahkan untuk berbuat baik dan melarang berbuat kerusakan di bumi, antara lain:
“Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri…” (QS. Al-Isra [17]:7)
”Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A’raf [7]: 56)
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (QS al-Syuara’ [26]:183)
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Al-Rum [30]:41)
- e. Firman Allah SWT yang melarang perbuatan israf dan tabdzir yaitu menghambur-hamburkan harta atau menyia-nyiakan sesuatu yang bisa dimanfaatkan, antara lain :
… Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya… (QS. Al-‘Isra’ [17] : 27)
“… Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-An’am [6]:141)
2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
Artinya: “ Dari Hudzaifah ibn Usaid ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa menyakiti orang Islam di jalan-jalan mereka maka ia memperoleh laknat” (HR. Al-Thabrani)
Artinya : Dari Mu’adz ibn Jabal ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat, buang air di tempat sumber air, di tepi jalan, dan di tempat berlindung orang”. (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)
Artinya: Dari Abi Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Imam itu memiliki lebih tujuh puluh atau enam puluh cabang. Yang paling utama adalah pernyataan “Tiada Tuhan selain Allah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan penyakit dari jalanan. Dan malu itu termasuk cabang dari iman”. (HR. At-Tirmidzi)
Artinya : ”Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (dan) menyukai kebaikan, bersih (dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan, bagus (dan) menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu”. (HR. At-Tirmidzi)
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang muslim (yang sejati) adalah orang yang mana orang muslim lainnya selamat dari (bahaya) lisan dan tangannya, dan seorang mukmin (yang sejati) adalah orang yang mana manusia lainnya selamat dari (bahayanya) pada darah dan harta mereka.” (HR. At-Tirmidzi)
Artinya: Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menyingkirkan gangguan dari jalan merupakan sedekah” (HR. Al Bukhari)
Artinya: Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian kencing di air yang tidak mengalir kemudian mandi di dalamnya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Artinya: Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika makan makanan, beliau menjilat jari-jarinya sebanyak tiga kali, beliau bersabda: “Jika suapan salah seorang dari kalian jatuh, maka hendaknya ia membersihkannya dari kotoran dan memakannya, dan janganlah ia membiarkannya untuk setan!” Dan beliau memerintahkan kami agar mengusap piring. Beliau bersabda: “Sesungguhnya tidak seorangpun di antara kalian mengetahui dibagian manakah ia diberi berkah.” (HR. Abu Daud)
Dari Ibn Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain” (HR Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, dan Ibnu Majah).
3. Qaidah ushuliyyah dan qaidah fiqhiyyah
“Pada prinsipnya perintah itu menunjukkan kewajiban”
“Pada prinsipnya larangan itu menunjukkan keharaman”
“Kebijakan imam (pemerintah) terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.”
”Kemudaratan itu harus dihilangkan.”
“Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin”.
“Menghindarkan mafsadat (kerusakan) didahulukan atas mendatangkan maslahat.
MEMPERHATIKAN : 1. Pendapat para ulama terkait masalah pengelolaan sampah, antara lain pendapat Imam Zakaria al-Anshari dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, juz 19 halaman 140 yang menukil pendapat Imam Al Ghazali :
Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ulumiddin berpendapat, jika seseorang mandi di kamar mandi dan meninggalkan bekas sabun yang menyebabkan licinnya lantai, lantas menyebabkan seseorang tergelincir dan mati atau anggota tubuhnya cedera, sementara hal itu tidak nampak, maka kewajiban menanggung akibat tersebut dibebankan kepada orang yang meninggalkan bekas serta penjaga, mengingat kewajiban penjaga untuk membersihkan kamar mandi.
- Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Hasil pertemuan MUI dan Focus Group Discussion (FGD) MUI dengan kementrian Lingkungan Hidup, BPLHD DKI Jakarta, Institut Pertanian Bogor, Bank Syariah Mandiri, Masyarakat Ekonomi Syariah dan Komunitas Ciliwung pada 15 April 2014;
- Hasil seminar tentang (i) Sampah dan Sumber Daya Air, (ii) Pertanahan dan Status Kawasan, (iii) Sosial dan Budaya, (iv) Ekonomi dan Pariwisata oleh Konsorsium Penyelamatan Puncak, Bogor, Jawa Barat yang terdiri dari akademisi, pemerintah daerah, instansi vertikal, perusahaan swasta, dan masyarakat lokal untuk membangun pemahaman, gagasan, dan komitmen bersama dalam bidang-bidang meliputi pada 22 April 2014
- Hasil kunjungan bersama di Sungai Ciliwung oleh MUI dan Institut Ciliwung pada 13 April 2014;
- Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Rapat Pleno Komisi Fatwa pada tanggal 07 November 2014.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
- Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus
- Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan serta penanganan sampah.
- Lingkungan adalah suatu sistem yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
- Tabdzir adalah menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat.
- Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang/harta melebihi kebutuhannya.
Kedua : Ketentuan Hukum
- Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.
- Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.
- Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup.
- Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah.
Ketiga : Rekomendasi
Pemerintah Pusat
- Meningkatkan peran pelayanan dan perlindungan masyarakat dalam pengelolaan sampah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
- Mengedukasi masyarakat tentang tanggung jawab pengelolaan sampah;
- Menyediakan fasilitas daur ulang sampah bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya dampak buruk dan memberikan manfaat bagi masyarakat;
- Meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pencemaran lingkungan.
Legislatif
- Mengkaji ulang dan membuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pengelolaan sampah secara efektif
- Meningkatkan pengawasan terhadap fungsi dan tugas pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sampah untuk melindungi masyarakat.
Pemerintah Daerah
- Melakukan dan meningkatkan pembinaan kepada masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sampah, seperti pembentukan bank sampah dan sejenisnya.
- Melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam mendesain kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, antara lain : dinas terkait, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, ulama, tokoh masyarakat, pakar/praktisi, dan perguruan tinggi;
- Memastikan seluruh sampah perusahaan harus diproses dan diolah terlebih dahulu sebelum dibuang sehingga tidak menyebabkan polusi dan mencemari lingkungan
- Menindak tegas siapapun yang membuang sampah ke sungai.
Pelaku Usaha
- Menaati seluruh ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku;
- Memroses dan mengolah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang sehingga tidak menyebabkan polusi dan mencemari lingkungan
- Berkontribusi untuk mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pengembangan pengelolaan sampah untuk kelestarian lingkungan;
- Menciptakan peluang ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem.
Tokoh Agama
- Memberikan pemahaman keagamaan tentang pentingnya mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga keseimbangan ekosistem melalui pengelolaan sampah yang baik;
- Melakukan sosialisasi, berperan aktif, dan menyadarkan masyarakat terkait pengelolaan sampah dan sikap hidup yang bertanggungjawab melalui pendekatan agama;
- Mendorong penyusunan panduan keagamaan dan pembentukan “Dai Lingkungan Hidup” guna mewujudkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Lembaga Pendidikan dan Tempat Ibadah
- Memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah guna terwujudnya keseimbangan lingkungan dan ekosistem;
- Berperan aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
Masyarakat
- Melakukan pengurangan sampah yang meliputi kegiatan (a) pembatasan timbulan sampah; (b) pendauran ulang sampah; dan/atau (c) pemanfaatan kembali sampah
- Berperan aktif dalam upaya pengelolaan sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah.
Keempat : Ketentuan Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 Muharram 1436 H
07 November 2014 M