LATAR BELAKANG
Timbulan sampah dan kebutuhan air bersih dari kehadiran penghuni kawasan komersial ( perumahan, komplek rumah toko, apartemen, komplek niaga dan kawasan industri), pasca serah terima dari pengembang (developer), seringkali merupakan masalah tersendiri. Bagi pengembang, pengelolaan kedua hal itu, sampah dan pemeliharaan air bersih, bukanlah kegiatan menguntungkan. Perolehan dari iuran sampah penghuni tidak mencukupi untuk menutup biaya pengumpulan dari bangunan penghuni, area publik dan taman hingga pembuangan ke TPAS. Ikhtiar mengatasinya, dan sejalan dengan telah terbitnya peraturan pemerintah (PP) No 81/ 2012 – sebagai peraturan pelaksanaan undang undang (UU) No 18/ 2008 tentang penanganan sampah, memerlukan sarana dan prasarana bagi terjaminnya pengelolaan sampah dan sanitasi suatu kawasan agar berlangsung secara berkelanjutan ( sustainable)