LATAR BELAKANG
Timbulan sampah dan kebutuhan air bersih dari kehadiran penghuni kawasan komersial ( perumahan, komplek rumah toko, apartemen, komplek niaga dan kawasan industri), pasca serah terima dari pengembang (developer), seringkali merupakan masalah tersendiri. Bagi pengembang, pengelolaan kedua hal itu, sampah dan pemeliharaan air bersih, bukanlah kegiatan menguntungkan. Perolehan dari iuran sampah penghuni tidak mencukupi untuk menutup biaya pengumpulan dari bangunan penghuni, area publik dan taman hingga pembuangan ke TPAS.
Ikhtiar mengatasinya, dan sejalan dengan telah terbitnya peraturan pemerintah
(PP) No 81/ 2012 – sebagai peraturan pelaksanaan undang undang
(UU) No 18/ 2008 tentang penanganan sampah, memerlukan sarana dan prasarana bagi terjaminnya pengelolaan sampah dan sanitasi suatu kawasan agar berlangsung secara berkelanjutan ( sustainable)
Penyediaan air bersih dan timbulan sampah di kawasan komersial tersebut agar berlangsung dengan menguntungkan, diperlukan adanya teknologi serta metoda penanganan secara profesional oleh pengelola ( manajemen) secara mandiri. Pengelolaan lingkungan secara profesional dapat dilakukan oleh pengembang- dengan membentuk unit manajemen tersendiri maupun, dijadikan peluang usaha dengan cara diserahkan ke pihak ketiga ( dhi. bagi badan usaha/ koperasi/perorangan maupun kelembagaan masyarakat) sebagai suatu bentuk usaha jasa pengelolaan lingkungan.
SARANA DAN TEKNOLOGI Bagi terjaminnya pengelolaan secara baik dan berkelanjutan oleh Posko Hijau maupun oleh setiap usaha jasa lingkungan kepada per satuan 200 penghuni suatu kawasan komersial, diperlukan :
Instalasi
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM) terdiri dari 1 unit reaktor digester 3 m3, 1 unit pemurnian biogas ( methane purifier) MP 12135 (PVC), gas holder kapasitas 5,3 m3, 1 unit generator BG 1 KVA (genset biogas daya 1000 watt), perlengkapan instalasi ( kompresor mini, slang, valve, hingga fasilitas menyalakan kompor dan generator) serta kelengkapan rangkaian penyimpan daya listrik terdiri dari rectifier controller, battery bank, dan inverter.
METODA KERJA
Instalasi mini Pembangkit PLTBM terkecil ini setiap harinya mampu merobah 300 kg sampah organik menjadi biomethan bagi pembangkitan energi listrik 6 KWh setara energi panas gas 2,88 kg LPG serta menyimpannya dalam rangkaian battery untuk bisa digunakan tanpa harus menghidupkan generator sampai secara otomatis starter menghidupkannya kembali. Output lainnya dari tiap instalasi PLTBm ini berupa
pupuk organik cair 300 liter/ hari.
Berbagai jenis limbah atau biomassa dari suatu kawasan komersial, terutama material yang mengandung selulosa tinggi ( antara lain sampah domestik dapur (jenis organik), feces kotoran hewan ternak dan binatang piaraan, tinja/ septic tank, gulma kebun dan gulma air seperti eceng gondok, sisa makanan buah, vegetasi rumput taman publik dan taman bangunan penghuni, aneka sayuran, serta aneka sampah organik lainnya yang terdapat dalam suatu kawasan komersial dijadikan bahan baku bagi pembangkitan energi biomethan (biogas murni), dijadikan bahan bakar menyalakan genset serta limbah fermentasinya dijadikan pupuk organik.
KAPASITAS LAYANAN Berdasar sarana dan paket teknologi PLTBM terkecil diatas, usaha Jasa lingkungan
(dhi. Posko Hijau) berkemampuan melakukan layanan:
- Pengambilan, pengumpulan, pengolahan sampah dari penghuni dan area publik kepada 200 bangunan penghuni kawasan
- Pengelolaan sumber bersih dari sumur artesis/ bor serta pengukuran penggunaannya oleh setiap penghuni kawasan
- Perawatan tanaman dan area taman publik
- Pengelolaan daya listrik bagi penerangan jalan umum (PJU) Komplek
- Pengelolaan drainase ( level normal dengan sumur resapan) bagi pencegahan genangan
Pemilikan Instalasi Mini PLTBM 30616 layak dilakukan oleh perorangan, koperasi dan perusahaan pengelola kawasan komersial ( pasar sayuran, mall, hotel, restoran, blok perumahan, apartemen, usaha peternakan, pekebun, UKM penghasil limbah makanan dan kawasan komersial lainnya) atau pengelola kawasan sosial (rumah sakit, sekolah, otoritas pengelola sungai dan danau, atau pihak lainnya yang memiliki limbah dalam proses produksinya atau bermasalah dengan limbah, maupun, bermasalah dalam pengelolaan sampah.
Atas layanan jasa pengelolaan lingkungan diatas, para penghuni atau manajemen kawasan membayar pengelola ( dhi. Posko Hijau) atau UKM, koperasi dan perorangan sebesar lazimnya iuran sampah, penggunaan air bersih/ m3 serta iuran perawatan taman publik, pembangunan sumur resapan dan penyediaan daya listrik penerangan jalan umum (PJU).
PENUTUP Prospektus Usaha Jasa Pengelolaan Lingkungan bagi kawasan komersial ini akan menjadi referensi bagi konsultan pengembang (developer), peminat usaha jasa serta berbagai pihak pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan peraturan penanganan sampah kawasan komersial khususnya maupun pengelolaan sampah pada umumnya (*),
punten saya ingin nanya cara proses pembutan PLTBM
http://kencanaonline.com/index.php?route=product/category&path=77
Aneka alat pembangkitan energi panas dan listrik dalam katagori ini kesemuanya berbahan bakar biometan ( biogas murni) suatu sumber energi terbarukan ( renewable energy). Biometan diperoleh dengan cara pemurnian biogas yang dihasilkan dari proses fermentasi biomassa dalam digester biogas . Biomassa antara lain limbah budidaya ( pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan), gulma perairan ( ganggang, eceng gondok, alga), gulma kebun ( alang-alang, serasah, rumput gajah, dan sejenisnya) serta sampah organik.
Dalam katagori pembangkit listrik dan energi panas disajikan kompor /burner biogas, petromax biogas serta, aneka kapasitas genset dan mesin pembangkit ( engine alternator) bagi dukungan energi terbarukan ( biometan) kepada penyediaan listrik bagi kepentingan penerangan, menjalankan elektro motor maupun kebutuhan daya listrik bagi perkakas elektronik lainnya.
Generator set dan mesin pembangkit listrik (engine alternator) berbahan bakar biogas sebagai alat utama Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM) dapat dipilih mulai genset 1 KW, Genset biogas 2,5 KW serta 5 KW maupun engine 5,5 HP, 6,5 HP dan 11 HP . Bagi kebutuhan daya diatas kapasitas itu, dapat dipesan secara khusus.
Kehadiran alat pembangkit panas dan listrik berbahan bakar biogas memberi jaminan kepada masyarakat, khususnya bagi wilayah terpencil dan perdesaan umumnya, akan adanya energi murah tanpa harus bergantung (lagi) pada PLN maupun ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).