BANDUNG, (PR).-
Persetujuan perdagangan bebas ASEAN-Cina membuat produk-produk agro asal Jawa Barat semakin terdesak oleh produk-produk impor. Di pasar modern maupun di pasar tradisional, produk agro asal Jabar semakin sedikit jumlahnya, sedangkan produk impor terus meningkat.
“Di supermarket atau pasar tradisional, semakin hari semakin banyak buah-buahan dan sayuran impor yang dijual. Bahkan belakangan produk-produk impor ini ramai di jual di pinggir jalan,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Jabar, Bidang Pertanian, Kehutanan, dan Peternakan, Sonson Garsoni, di Bandung Rabu (10/3).
Malah beberapa komoditas yang selama ini selalu dipasok dari sentra-sentra produksi lokal, menurut Sonson sudah banyak yang tergeser produk impor. Misalnya Lembang yang dikenal merupakan pemasok wortel utama untuk Bandung, saat ini sudah tidak demikian.
“Menurut informasi yang layak dipercaya, katanya sembilan puluh persen wortel yang beredar di Bandung saat ini diisi oleh wortel-wortel impor terutama wortel dari Cina,” katanya.
Penyebab kondisi tersebut disebabkan harga produk agro impor, terutama dari negara Cina, harganya jauh lebih murah 20-50 persen dibanding produk-produk lokal.
Namun, Sonson tidak setuju produk impor dianggap memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk lokal. Karena dari sisi kualitas, produk agro impor jauh lebih rendah dibanding produk-produk lokal.
“Coba saja makan jeruk brastagi yang kulitnya tidak mulus itu. Dijamin lebih manis dan segar dibanding jeruk mandarin atau jeruk pakistan yang kulitnya segar mulus dan harganya lebih murah,” katanya.
Produk agro-Cina dan ASEAN bisa dikatakan sudah mengusai pasar lokal. Tak hanya di Jawa Barat, tetapi ke daerah-daerah pedalaman di Kaltim dan Kalteng, produk-produk impor itu sudah masuk.
Oleh karena itu, menurut Sonson, diperlukan perhatian khusus dari banyak pihak untuk menyelamatkan produk agro lokal. Dari sisi pemerintah pusat diharapkan bisa segera menjalankan pengawasan standar mutu secara lebih baik. Dengan demikian, produk yang mutunya diragukan tidak bisa masuk dan tidak membahayakan masyarakat. (A-135)***