Musyawarah Daerah APPKMI Jawa Bagian Barat

A. DASAR PEMIKIRAN
Gubernur Jawa Barat, tanggal 9 September 2005 telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis, dimana salah satu dasar pertimbangannya adalah kondisi lingkungan Jabar telah menunjukkan kecenderungan yang terus menurun, karena proses pemulihan alami tidak dapat lagi mengimbangi tekanan perkembangan, sehingga dapat mengancam keberlanjutan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Pertimbangan lainnya adalah sebagai salah satu upaya mengantisipasi berbagai permasalahan yang dapat timbul di kemudian hari dari lahan kritis. Untuk itu, perlu dilakukan pencegahan dan pemulihannya dengan suatu tekad yang bulat dan upaya yang sungguh-sungguh untuk menciptakan kawasan lindung seluas 45% dari luas seluruh wilayah Jabar, agar dapat menjamin berlanjutnya perkembangan kehidupan. Adapun luas lahan kritis di Jabar saat ini sudah mencapai 580.397 hektare, yang meliputi 151.689 hektare di dalam kawasan hutan dan 428.708 hektare di luar kawasan hutan. Dari jumlah lahan kritis tersebut, luas lahan kritis hutan konservasi mencapai 21.333 ha, hutan lindung 34.401 ha, hutan produksi 95.955 ha, lahan perkebunan 26.180 ha, dan lahan milik masyarakat 402.528 ha.
Program rehabilitasi lahan dan kehutanan, tingkat keberhasilannya akan tinggi apabila ditunjang oleh pemupukan yang baik. Namun persoalan klasik mengenai kelangkaan serta terjadinya lonjakan harga pupuk setiap kali musim tanam seringkali terjadi. Padahal produksi pupuk buatan industri kecil dan menengah buatan dari para anggota APPKMI yang meliputi Pupuk Organik, Majemuk,NPK, Kompos, Pupuk Tunggal dapat menjadi pelengkap dari produk pupuk buatan industri besar. Bagi industri besar, hal ini tentunya tidak pula menjadi ancaman, karena sebagian produsen pupuk anggota APPKMI masih tetap menggunakan pupuk hasil industri besar sebagai bahan dasar.
Dalam rangka partisipasi pengusaha pupuk dalam pembangunan pertanian, perkebunan dan kehutanan, telah dilakukan upaya untuk mempererat serta mempersatukan visi dan misinya dalam wadah Asosiasi Produsen Pupuk Kecil Menengah Indonesia (APPKMI) Propinsi Jawa Barat yang menghimpun para pengusaha yang bergerak bidang pupuk baik sebagai produsen maupun formulator, yang telah berdiri sejak tahun 2000, dan kepengurusannya berakhir tahun 2005.

Dengan berakhirnya masa jabatan pengurus Asosiasi Produsen Pupuk Kecil Menengah Indonesia (APPKMI) Propinsi Jawa Barat periode tahun 2000 s/d 2005, akan dilakukan Musyawarah Daerah yang dilakukan oleh pengurus serta anggota APPKMI Propinsi Jawa Barat serta perwakilan daerah Kabupaten/Kota yang berada di Propinsi Jawa Barat, dalam menentukan kepengurusan baru, sehingga tercapainya asas demokrasi. Melalui forum Musda APPKMI Propinsi Jawa Barat, diharapkan dapat memberikan solusi penanganan keberadaan bahan baku pembuatan pupuk yang semangkin langka, sekaligus dapat dilihat sejauhmana peran industri kecil dan menengah pupuk dapat turut berpartisipasi pada program rehabilitasi lahan dan kehutanan di Jawa Barat.

Bahwa untuk mencapai hal tersebut diatas, sesuai ketentuan pasal 33 UUD ’45, UU No.1 tahun 1987 dan UU No. 22 tahun 1999, maka pemerintahpun berkewajiban memberikan bimbingan, pembinaan, perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berusaha dan menciptakan lapangan kerja terutama pengusaha yang bergerak di bidang pupuk.

B. DASAR/LANDASAN

1. UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin
2. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah khususnya Pasal 43 Huruf e
3. Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah khususnya Pasal 14 Ayat 2 Huruf e
4. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah

MAKSUD dan TUJUAN
1. Melakukan pendataan/regristasi anggota APPKMI yang masih eksis sebagai pengusaha pupuk di Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.
2. Melakukan pemilihan kembali pengurus APPKMI Propinsi Jawa Barat sesuai amanah AD/ART APPKMI.
3. Sebagai wadah pemersatu pengusaha yang bergerak di bidang pupuk khususnya Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.
4. Sebagai wadah komunikasi, informasi dan koordinasi pengusaha pupuk, dalam upaya pembinaan serta pengembangan produsen/pengusaha pupuk di Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.
5. Mendapatkan draft program rencana kerja pengurus baru APPKMI Wilayah Jawa bagian barat untuk periode 2006 – 2010

MANFAAT
1. Memperluas dan mempercepat jaringan komunikasi/bisnis antara anggota maupun dengan pemerintah serta pelaku usaha terkait.
2. perluasan networking bagi anggota di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat
3. sebagai ajang pembinaan dan perluasan wawasan bagi seluruh peserta MUSDA APPKMI wilayah Jawa bagian barat

SASARAN
Sasaran atau output dari penyelenggaraan MUSDA APPKMI Jawa bagian barat adalah adanya laporan pertanggung jawaban kepengurusan APPKMI masa bakti 2000-2005 serta terpilihnya kepengurusan baru APPKMI Jawa Barat masa bakti tahun 2005-2010 serta adanya kebijakan umum dan rencana kerja kepengurusan baru.


TEMA
“Partisipasi Industri Pupuk Dalam Upaya Rehabilitasi Lahan dan Kehutanan di Jawa Barat”

WAKTU dan TEMPAT KEGIATAN
Hari : Kamis 23 Maret 2006
Jam : 08.00 – selesai
Tempat : Gedung Graha Kadin Kota Bandung
Jl. Talaga Bodas No. 31 Bandung
PESERTA
1. Peserta Penuh, yaitu seluruh anggota Asosiasi Produsen Pupuk Kecil Menengah Indonesia (APPKMI) Jawa bagian barat (DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat).
2. Peserta dari Unsur Penasehat
3. Peserta Peninjau atau Undangan, terdirir dari :
· Gubernur Jawa Barat
· Kepala Dinas/Badan/Lembaga/Kantor Pemda Provinsi Jawa Barat
· Ketua Kadin Jawa Barat
· Ketua Kadin Kota/Kabupaten se Jawa Barat
· Ketua Asosiasi/Himpunan (terkait usaha pupuk)
· Pupuk Kalimantan Timur
· Pupuk Kujang
· Perbankan
· Dunia Usaha Terkait
· DPP APPKMI