Menurut Ketua Pansus RUU Sampah, Hendarso Hadiparmono, latar belakang perlunya RUU tentang Pengelolaan Sampah tersebut adalah karena pertambahan volume dan ragam sampah yang semakin besar.
Penambahan itu disebabkan oleh jumlah penduduk yang juga bertambah serta perubahan pola konsumsi yang menimbulkan jenis sampah semakin beragam.
“Selain itu juga karena pandangan sebagian masyarakat bahwa sampah adalah barang sisa yang tidak berguna dan bukan sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan,” katanya.
RUU tersebut mengatur tentang pengelolaan sampah baik sampah rumah tangga maupun sampah spesifik.
Selain itu, RUU tersebut memberi larangan bagi setiap orang untuk memasukkan sampah ke wilayah Indonesia, mengimpor sampah, dan mencampur sampah dengan limbah berbahaya atau beracun.
RUU yang memuat 18 Bab dan 49 pasal tersebut juga menekankan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui pemilahan jenis sampah yang dilakukan sejak dari rumah tangga sehingga dapat mengurangi beban pengelolaan selanjutnya.
“Salah satu sistem yang dikembangkan RUU ini adalah tanggung jawab para produsen atas kemasan produk masing-masing yang dikenal dengan konsep Extended Producer Responsibility,” katanya dalam rapat yang dihadiri Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar.
Selain mengesahkan RUU Pengelolaan Sampah menjadi UU, rapat paripurna DPR tersebut juga mengesahkan hasil kerja Komisi XI tentang “fit and proper test” calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan mengesahkan RUU Surat Berharga Syariah Negara menjadi UU.
(*)
boleh minta kirimkan UU pengelolaan sampah tersebut ke email : rien.maulana@yahoo.com atau kirim link nya. thanks
Ya, mungkin karena itu
Przeczytaj caly blog jest bardzo dobry