Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota


Perlu Perubahan Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota
Oleh DIDIN HASANUDDIN


PERMASALAHAN sampah yang menimpa Kota Bandung masih menyimpan tanda tanya besar, bagaimanakah strategi dan langkah-langkah penyelesaiannya?
Pascalongsornya timbunan sampah di TPA Leuwigajah yang telah merenggut banyak korban menyebabkan timbulnya bencana lain, khususnya bagi warga Kota Bandung. Aliran sebagian besar sampah hingga kini bermasalah, dan masih banyak tumpukan di beberapa sumber sampah atau TPS. Bahkan, sampah kota yang diproduksi 7.500 m3 setiap hari, baik dari sumber rumah tangga, pasar, rumah makan, restoran dan lainnya menimbulkan polusi udara atau pencemaran air yang sangat mengganggu kehidupan warga kota sendiri.
Upaya pemerintah Kota Bandung untuk mencari tempat pembuangan sampah yang representatif mengalami kesulitan, karena pendekatannya bukan mengolah, melainkan membuang sampah. Pada akhirnya hanya berupaya mencari lahan kosong dan kemudian berpindah lagi jika telah penuh atau dianggap tidak layak. Ini hampir menyerupai gaya petani nomaden yang suka berpindah-pindah lahan untuk bercocok tanam. Kalaupun saat ini ditemukan, seperti di TPAS Cicabe atau TPAS Pasirimpun sifatnya sementara (hanya menjelang peringatan KAA) dan arealnya pun terbatas. Pertanyaannya, bagaimana nasib gunungan sampah kota pasca-KAA?
Untuk ke depan, saya mengharapkan adanya perubahan-perubahan kebijakan dan langkah yang mendasar dari pemerintah kota. Paling tidak empat agenda yang saya soroti terkait dengan perbaikan pengelolaan sampah kota ini.
Pertama, pemerintah kota mestinya sudah mulai mempersiapkan diri untuk segera menghentikan bentuk sentralisasi dalam pengelolaan sampah oleh PD. Kebersihan. Saat ini masyarakat telah mengetahui kinerja perusahaan daerah kebersihan yang tidak berhasil dalam pengelolaannya, bahkan telah berpartisipasi dalam bencana yang menimpa saudara kita di TPA Leuwigajah. Maka upayanya, segera desentralisasikan dan privatisasikan pengelolaan sampah kota kepada pihak swasta.

Langkahnya saya kira, dengan menumbuhkan dan mengikutsertakan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang sanggup mengelola sampah kota di lingkungan setingkat kelurahan/kecamatan. Sampai dengan tahap ini, PD Kebersihan masih dipertahankan keberadaannya, hanya fungsinya khusus untuk menangani sampah kota dari sumber-sumber paling potensial, seperti pasar dll.
Sedangkan target pihak UKM (swasta) tadi adalah minimal sisa sampah (+ 2.500 m3/hari) yang selama ini tidak bisa terangkut ke TPA yang ada dapat diselesaikan (dikelola). Dengan pola ini, pemberian peran kepada pihak swasta harus dilakukan dengan kebijakan yang sama, termasuk kepada PD Kebersihan sendiri. Artinya, sisi bisnisnya diserahkan kepada mekanisme pasar, tidak boleh ada intervensi yang memihak kepada salah satu pihak.
Pola yang lain seperti telah ditulis oleh Ir. Sonson Garsoni dan Sdr. Fachruz Zaman Fadhli (Pikiran Rakyat 2/4), yaitu PD Kebersihan hendaknya diarahkan menjadi salah satu perusahaan pemasok dan pengolah sampah daur ulang saja. Menurut hemat saya, namanya pun perlu diubah supaya lebih jelas menjadi PD Pengelola Sampah Kota Bandung dengan spesifikasi dan kompetensi bidang usahanya yaitu jasa pemasok dan pengolah sampah daur ulang.
Rasa-rasanya dengan peran yang lebih fokus ini, untuk bermain di wilayah tersebut pasti akan lebih “jago” (profesional), apalagi didukung sarana, armada/angkutan, dan SDM yang ada. Sedangkan peran pengolah sampah organik diberikan sepenuhnya kepada pengusaha/produsen kompos skala menengah di lingkungan setingkat kelurahan atau kecamatan, yang memiliki kompetensi dan bidang usaha yang jelas pula, baik sisi produksi dan pemasarannya.
Saya ingin menganalogikan dalam pengelolaan sampah seperti ini ibarat pemerintah pusat memiliki kebijakan sektor media elektronik, semisal TV. Dulu, seingat saya ketika media TV hanya ada satu, yaitu TVRI, maka untuk dapat menonton dengan leluasa siaran-siarannya, masyarakat diwajibkan membayar iuran TV, bahkan sering sekali digembar-gemborkan, hati-hati dengan petugas palsu atau oknum petugas yang mengatasnamakan yayasan TVRI ikut memungut iuran kepada masyarakat. Ini dilakukan saking perlunya masyarakat berhati-hati dalam memberi iuran TV-nya. Namun, ketika kebijakan desentraliasai dan privatisasi dalam sektor media TV dilakukan, di samping masyarakat dapat menikmati banyak channel/ siaran, juga tidak dipungut biaya (iuran) apa pun lagi, bahkan sesekali masyarakat mendapat hadiah dari siaran yang ia ikuti/tonton.
Sangat luar biasa, jika kebijakan dalam pengelolaan sampah kota pun dilakukan demikian. Masyarakat pasti tidak perlu lagi dipungut biaya-biaya apa pun (retribusi) untuk sampah, bahkan pihak pengelola dari perusahaan pengolah kompos/perusahaan daur ulang disyaratkan dapat menyediakan minimal 2-3 tong sampah untuk warga masyarakat, masing-masing untuk sampah organik, anorganik, dan sampah-sampah berbahaya lainnya. Sampah yang telah terpilah dibeli oleh perusahaan tersebut, juga masyarakat diberi reward karena misalnya, telah berhasil memilah sampah organik dan anorganik serta sampah berbahaya lain dari rumah tangganya dengan baik dan kontinu sesuai dengan permintaan pihak pengelola sampah.
Kedua, seiring dengan hal yang pertama di atas, saya ingin memperjelas bahwa PD Kebersihan, bagaimanapun adalah perusahaan. Layaknya sebuah perusahaan, orientasinya adalah melakukan motif ekonomi, yaitu mencari keuntungan. Tentu dalam perspektif pembangunan masyarakat, menurut hemat saya, telah melakukan eksploitatif terhadap sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat.
Apalagi kalau disadari dan dilihat dari sudut pandang ekonomi, bahwa sampah yang biasa dibuang oleh PD Kebersihan adalah aset ekonomi masyarakat. Cara pandang ini yang saya harapkan ada perhatian dari masyarakat juga bahwa produksi sampah yang setiap hari dihasilkan, baik dari rumah tangga, pasar dan lain-lain, adalah sumber daya ekonomi yang mesti dijaga dan dikelola dengan baik.
Ketiga, sepengetahuan saya, pemerintah (PD Kebersihan) selama ini tidak melakukan transparansi pengelolaan keuangan yang sumbernya dari masyarakat (retribusi sampah). Lagi-lagi, sebagai sebuah perusahaan yang notabene menarik dana dari publik, sepatutnya memberikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik secara berkala (baik triwulanan, semesteran, atau tahunan). Layaknya sebuah perusahaan yang aliran dananya dari dana publik, saya anggap mesti melaporkan juga arus pengeluaran dana kepada publik/ masyarakat.
Kalaupun PD Kebersihan hanya memosisikan dirinya selaku perusahaan yang menjual jasa kebersihan kepada masyarakat, selayaknya ia perlu memberikan tolok ukur/ indikator-indikator keberhasilan kerja atau sebaliknya, harus memberikan laporan secara tertulis tentang penyebab terjadinya ketidakberhasilan kerja kepada para pembayar jasa (masyarakat).
Perlu untuk diingat bahwa secara sosiologis, masyarakat kota sebagian besar memiliki daya nalar yang tinggi, sudah jelas logika masyarakat pun pasti dipergunakan dengan benar. Setidaknya, masyarakat dengan cerdas akan menilai, bagaimana sih pertanggungjawaban pengelolaan sampah di Kota Bandung ini?
Agenda yang keempat, hemat saya, pemerintah kota harus jeli/ peka akan situasi dan kondisi pengolahan sampah yang serba semrawut seperti saat ini. Jika PD Kebersihan yang “dipaksa” eksis untuk mengelola sampah (kebersihan kota) ternyata tidak berhasil juga sampai dengan maksimal akhir tahun 2005 ini. Maka demi penyelamatan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat kota, PD Kebersihan perlu diubah statusnya dan diganti menjadi Dinas Pengelola Kebersihan Kota atau Badan Pengelola Sampah Kota, dengan tugas pokok dan fungsi layaknya instansi setingkat itu. Sehingga paling tidak akan menghilangkan kesan dari masyarakat sebagai pencari keuntungan/penerima retribusi semata.
Pemerintah Kota Bandung ke depan (pascaperingatan KAA) diharapkan tidak lagi memaksakan diri untuk mempertahankan status PD. Kebersihan, tapi harus lebih realistis melihat sisi manfaat dan dampaknya. Perubahan status ini memang tidak terlepas dari peran dan dukungan pihak legislatif. Untuk itu, saya juga berharap kalangan DPRD Kota Bandung ikut memikirkan secara serius dan objektif perubahan kebijakan pengelolaan sampah di kota ini. Jangan sampai jadi masalah terus, apalagi karena sampah sampai merenggut korban jiwa. Kasihan bukan ? Sekian.***
Penulis pemerhati masalah pengelolaan lingkungan/ konsultan manajemen Institute for Society Development Studies (ISDS ) Bandung.

One thought on “Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota

  1. Great blog you have got here.. It's hard to find high quality writing like yours nowadays.
    I seriously appreciate people like you! Take care!!

Comments are closed.