Mencermati problematika sampah dan ikhtiar penyelesaiannya oleh pemerintah maupun masyarakat nampak terdapat keraguan ketika hendak memulai aksi serta merealisasi investasinya. Beberapa pertanyaan sering muncul misalnya:
1. apakah sebaiknya olah sampah di sumber, desentralisasi, atau lebih baik di pusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ?
2. metoda pemusnahan manakah yang paling sesuai dengan kondisi Indonesia ? banyaknya pilihan dan penawaran mulai mesin kompos, gasifikasi, pirolisis, RDF, biodigester maupun insenerator ?
3. berapa patokan nilai investasi per satuan berat pemusnahan sampah yang wajar ?
4. kapan memuali pengelolaan sampah dilakukan ? karena dengan tetap menyerahkan guna diangkut oleh otoritas Dinas Kebersihan Pemerintah Kota/ KIabupaten juga tidak ada sangsi ?
Sebagai jawaban atas itu, ada baiknya link berikut ( dan di dalam artikelnya juga terdapat link penjelasan) dijadikan referensi,