Menjadikan Pertanian sebagai Bisnis, Jadikan Petani sebagai Pengusaha

Sektor Pertanian Perlu Terobosan

BANDUNG, (PR).-

Sekalipun pertanian merupakan salah satu cone bisnis dalam perekonomian Jabar, tetapi sampai saat ini relatif tidak ada perkembangan yang signifikan di sektor pertanian. “Salah satu hal utama yang harus diubah adalah menjadikan petani sebagai pengusaha di sektor pertanian. Selama ini, petani lebih merupakan massa politik untuk ketahanan pangan, bukan sebagai pengusaha,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Jabar, Bidang Pertanian, Kehutanan, dan Peternakan, Sonson Garsoni, Jumat (14/5).
 
Menurut Sonson, selama puluhan tahun petani selalu diidentikkan sebagai produsen gabah. Oleh karena itu, sedikit petani yang berkembang menjadi produsen beras. Padahal,pada tata niaga perberasan, produsen gabah yang paling kecil mendapat nilai tambah. “Akibatnya petani selalu sulit berkembang, malah semakin lama menjadi termarginalisasi-kan. Ketahanan pangan pun menjadi semakin tidak tahan. Kondisi ini tentunya harus diubah, dimulai dengan political will menjadikan petani sebagai pengusaha,” katanya.
Diakui Sonson, saat ini pemerintah mulai melibatkan pengusaha lebih jauh dalam pengembangan pertanian. Misalnya, dengan Peraturan Menteri Pertanian yang membolehkan swasta mengelola lahan pertanian sampai dengan 25 ha. Namun, kebijakan itu tidak efektif jika berdiri sendiri. Diperlukan berbagai macam dukungan, terutama dalam pola pendanaan yang jelas.
Sementara pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuviarta H. Kartabi mengatakan, rendahnya pengembangan sektor pertanian di Jabar, dapat dilihat dari selalu minimnya pengucuran kredit bank ke sektor pertanian. “Berdasarkan catatan Bank Indonesia, pada triwulan pertama 2010 sektor pertanian hanya mendapat porsi 14 persen dari total kredit yang dikucurkan di Jabar. Porsinya lebih kecil dibanding 2009, ini bisa diartikan adanya penurunan kegiatan usaha dibanding tahun lalu,” katanya. Menurut Acuviarta, untuk meningkatkan penyaluran kredit ke sektor pertanian Jabar, perlu adanya campur tangan dari pemprov. (A-135)***