Pupuk Kompos dalam Reklamasi Lahan Tambang

KOBA, BANGKA POS.com — Komitmen PT Koba Tin untuk melaksanakan kewajiban mereklamasi kawasan eks tambang sampai dengan November 2010 sudah mencapai sekitar 5.683 HA. Dan diharapkan agar sampai tahun 2013, tambahan lahan yang harus direklamasi sekitar 2.600 HA, sedangkan sebagian lahan lainnya masih merupakan lahan penambangan aktif.
Proses reklamasi dilakukan dengan metode topsil yang menggunakan pupuk kompos. Total pupuk kompos yang dibutuhkan sekitar 200 ton/bulan. Selain melakukan upaya reklamasi, pihak manajemen PT Koba Tin juga melakukan inovasi reklamasi dengan mengembangkan lahan eks tambang untuk usaha budidaya ikan air tawar, tanaman sawit, gaharu, padipadian serta tanaman produktif lainnya.
Bahkan PT Koba Tin mengembangkan lahan eks tambang sebagai bahan baku PDAM sekitar puluhan HA di wilayah Jongkong. Direktur Community Developmen, Public relation and reklamasi PT Koba Tin, H. Darmansyah Nawawi, Kamis (9/12/2010) menjelaskan bahwa luas lahan kontrak karya PT Koba Tin seluas 41.510 HA mencakup wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Akan tetapi lahan yang digunakan untuk penambangan hanya sekitar 13.300 HA. Dan lokasi penambangan hampir 70% merupakan lokasi rawa-rawa.
“Sampai tahun 2013, kita masih harus melakukan sekitar 2600 HA lahan perlu direklamasi. Sebagian lahan masih merupakan wilayah penambangan aktif. Dan kita harapkan agar lahan yang sudah direklamasi dijaga bersama. Prinsipnya PT Koba Tin tetap bertanggung jawab terhadap lahan eks penambangan yang harus direklamasi,” jelas Darmansyah.
Darmansyah menjelaskan bahwa lahan eks tambang yang sebelumnya merupakan rawarawa setelah penambangan berubah menjadi daratan dan ditumbuhi berbagai species tumbuhan sehinga bisa dimanfaatkan.
Darmansyah menambahkan bahwa di lokasilokasi yang sudah direklamasi dibangun tugu reklamasi yang berisikan data awal penambangan, luas penambangan serta upaya reklamasi yang sudah dilakukan.(bangka pos.com/respi)