Kegiatan pemberian pupuk pada tanaman ( pemupukan) dalam arti luas adalah pemberian asupan bahan (hara) untuk mengubah sifat fisik, kimia atau biologi tanah sehingga, menjadi lebih baik bagi pertumbuhan tanaman. Termasuk dalam kegiatan pemupukan adalah pemberian bahan kapur dan pembenah tanah ( zeolit, dolomit ) – dengan maksud untuk meningkatkan pH tanah masam, pemberian legin bersama benih tanaman kacang-kacangan serta pemberian pembenah tanah (soil conditioner) untuk memperbaiki sifat fisik tanah lainnya.
Sementara lain, menurut kaidah akademis, dalam pertumbuhan dan perkembangan tanaman diperlukan sekurangnya 13 unsur hara esensial – meliputi hara makro, makro sekunder dan mikro atau NPK, MgSCa dan unsur mikro ( Fe, Mo, B,B, Zn, Co, Cu) dan banyak pembenah lainnya bagi efektifnya pemberian hara esensial.
Kegiatan pemupukan oleh para petani berupa pemberian urea, bagi tanah yang miskin kadar N, adalah salah satu saja dari sekian kegiatan pemupukan. Karenanya, isyu kelangkaan pupuk tidak tepat kalau faktanya di lapangan hanyalah kekurangan urea ( sumber Nitrogen); atau, lebih tepatnya keadaan tersebut sebagai suatu kondisi kelangkaan urea (N) saja. Nampaknya, kurangnya pemahaman atas pupuk selama ini, membuat banyak pihak (media massa maupun pengamat politik -ekonomi) rancu dan salah dalam memberikan informasi serta ketika menganalisa masalah perpupukan. Banyaknya kerancuan selama ini, dalam melihat masalah pupuk bagi kegiatan pertanian, telah membuat lahirnya kebijakan subsidi pupuk. Padahal dilain pihak, subsidi pada komoditi atau barang, cenderung mengakibatkan distorsi ekonomi dan melahirkan kelangkaan. Karenanya kelangkaan Urea- seperti terjadi selama ini, sebenarnya belum tentu akibat dari ekses permintaan ( kelebihan permintaan dibanding penawaran). Subsidi hampir selalu mendorong moral hazard, sebagaimana terjadi saat subsidi diberikan pada solar, minyak tanah dan gula.
Menyadari perlunya pemahaman yang sama atas masalah perpupukan, perlu disini dikemukakan pengertian pupuk – dengan terlebih dahulu memahami pupuk berdasar jenis ikatan senyawa ( hayati atau organik dan an-organik), jumlah hara (tunggal dan majemuk), bentuk atau fasa ( cair, curah, padat, granul, tablet, briket).
Selanjutnya, dengan menyadari bahwa tingkat kesuburan tanah berbeda di setiap blok kebun, bahkan setiap jengkal sekalipun, pemupukan yang efektif dan efisien haruslah didasarkan atas kesuburan lahan secara spesifik lokalita. Konsep pemupukan spesifik lokalita adalah upaya pemenuhan kekurangan unsur hara esensial tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan tanaman pada lokasi lahan tertentu. Sehingga, adalah kurang tepat jika jenis maupun dosis anjuran dikendalikan secara sentralistik (di tingkat nasional maupun di tingkat daerah) dan bahkan kegiatan pemupukan, sesungguhnya, bisa dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya lokal, rekayasa lokal dan teknologi yang tersedia tanpa harus tergantung pada satu jenis pupuk seperti urea.
Pupuk, dilihat dari jumlah kandungan hara, dibedakan atas Pupuk tunggal – yakni hanya mengandung satu unsur hara yang esensial bagi tanaman. Dan Pupuk majemuk , yaitu pupuk – yang mempunyai dua atau lebih hara tanaman adalah pupuk yang dibuat, diproduksi dan diformulasi langsung dari pabriknya. Pupuk majemuk (compound fertilizer) mengandung dua atau lebih hara tanaman (makro , makro sekunder maupun mikro). Diluar pengertian standar diatas itu terdapat juga pupuk campur (mixed ferilizer ) adalah penyebutan kepada pupuk yang berasal dari berbagai pupuk tunggal ( misalnya pupuk Urea, TSP dan KCl dicampur menjadi satu oleh petani pengguna di kebun).
Berdasar senyawanya, pupuk dibedakan atas pupuk an-organik yakni unsur hara hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik. Dan, berikutnya Pupuk organik ialah pupuk yang berupa senyawa organik. Kebanyakan pupuk alam tergolong pupuk organik misanya pupuk kandang, kompos dan guano serta pupuk hayati adalah mikrobia ke dalam tanah untuk meningkatkan pengambilan hara oleh tanaman dari dalam tanah atau udara.
Berdasar pengetahuan diatas, sungguh banyak jenis pupuk yang kini telah beredar dan bisa dipilih petani , pengusaha perkebunan dan pekebun di pasaran dan dapat digunakan karena, diantaranya, telah memiliki standar mutu (SNI) . Jadi kenapa mesti ada istilah kelangkaan pupuk ?