Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah selaku pemilik otoritas penanganan sampah maupun swasta pengelola kawasan kepada pengelola sampah. Besaran biaya umumnya didasarkan atas jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (m3).
Di beberapa negara, tipping fee rata-rata per ton US$ 50 sampai US$100, sementara di Indonesia, konon DKI Jakarta membayar tipping fee ke pengelola sampah di Bantargebang, US 10/ton atau setara dengan Rp 105.000/ ton. Itu bagi kondisi sampah hanya ditumpuk (dumping). Bagi proses pengolahan hingga habis (zero waste), tipping fee di Intermediate Transfer Facility (ITF) Sunter lain lagi, besaran biayanya disepakati Rp 500.000 per tpd (ton per day).
Sementara di Malaysia, biaya tipping rata-rata sekitar US $ 7.89/ton limbah pada tahun pertama, dan terdapat kenaikan progresif tahunan sebesar 3% menjadi sekitar US $ 13,84 di tahun ke-20. Biaya itu hanya sebatas kompensasi atas jasa pengelolaan sampah di lokasi tertentu yang ditetapkan, diluar biaya pengumpulan (collecting), pemungutan dan pengangkutan yang dilaksanakan pemerintah suatu kota.
Keberadaan tipping fee karena pengelolaan sampah, secara baik dan benar, memang membutuhkan biaya, yang akan makin mahal seiring dengan standar yang dipersyaratkan pemangku kepentingan (stakeholder). Metoda penumpukan (open dumping), seperti yang kini banyak dijalankan di TPA di Indonesia, adalah metoda dengan biaya paling murah. Ketika masyarakat dan pemerintah menetapkan persyaratan lebih tinggi, misalnya metoda sanitary landfill, besaran tippping fee akan makin mahal.
Tuntutan persyaratan lingkungan yang meningkat, meminta pengelolaan sampah mesti secara profesional, serta dengan, sarana dan prasarana berteknologi. Karenanya, pemerintah sebagai pemilik kewenangan atas pengelolaan sampah, kemudian menyerahkannya kepada pihak ketiga, umumnya badan usaha. Dengan investasi tertentu, badan usaha mendapat kontrak jasa pengelolaan sampah dari pemerintah, dan bertanggungjawab menjalankan pekerjaan sesuai dengan pekerjaan mengelolanya sesuai kewajiban yang tercantum dalam kontrak.
Pilihan teknologi, selain karena persyaratan undang-undang, mempertimbangkan pula jenis dan karakter material yang akan dikelolanya. Penggunaan metoda pembakaran (incenerator), yang banyak digunakan di masa lalu di berbagai negara, salah satunya, karena dominasi sampah negara itu utamanya katagori anorganik (undegradable). Pola produksi dan konsumsi, yang didukung oleh sistim pertanian komersial, pemilahan (sortir) bahan pangan berupa hasil pertanian dilakukan di pusat produksi (on farm atau kebun), semua timbulan material sisa dijadikan kompos di kebun. Sementara, lain di negara sedang berkembang, seperti Indonesia, umumnya bahan pangan diandalkan dari hasil petani kecil tradisional, sortasi bahan pangan dilakukan justru di dekat pusat konsumsi (pasar induk, pasar eceran dan rumah tangga), menimbulkan sampah dengan dominasi jenis organik (degradable), yang kemudian menjadi sampah kota.
Komposisi sampah, yang berbeda antara negara maju dan sedang berkembang, akan menentukan kelayakan metoda dan pilihan teknologi. Sukses di negara maju, tidak serta merta dapat diterapkan di lokasi dengan karakter sampah berbeda. Perbedaan teknologi akan membuat perbedaan keperluan biaya pengelolaannya, yang selanjutnya, membedakan pula dasar penetapan besaran tipping fee pemerintah kepada badan usaha pengelolanya.
Memahami komposisi sampah di Indonesia, merujuk pada data statistik 74 % berupa organik dan sisanya berupa kain, logam, plastik, styrofoam, dan aneka sisa kemasan, atas inisiatif swadaya atau karena tuntutan ekonomi, telah memberi peluang pada pelaku usaha daur ulang (recycle) dan produsen produk guna ulang (reuse).
Di berbagai pelosok kota akan ditemukan kelompok masyarakat mendaur ulang sisa material kemasan, menjadi tas dan barang baru yang bisa dijual. Atau, mengolah sampah organik menjadi kompos, dan banyak juga yang memulai menggunakan kompos sebagai media tumbuh jamur champignon.
Demikian juga plastik (PE), telah sangat lama dikelola menjadi butiran plastik, dijual ke pabrik perkakas, bahkan di ekspor, menjadi bahan baku dalam proses pembuatan aneka peralatan berbasis plastik. Terdapat juga komunitas mengelola sisa kain, afkiran pabrik tekstil, atau perca, dibuat kain baru dan aneka boneka. Bahkan, lebih maju lagi, kini, mesin cuci bekas dibuat produk komposter elektrik. Atau, tong HDPE, limbah pabrik pengguna kimia impor, dibuat komposter pengolah sampah organik menjadi kompos skala rumahan. Kondisi sosial ekonomi, tingkatan keterampilan, penguasaan ilmu pengetahuan dan kearifan lokal suatu komunitas telah melahirkan kreatifitas yang luar biasa, merobah sampah (recycle) menjadi bentuk baru dan, memberi pendapatan ekonomi.
Praktek daur ulang (recycle) dan penggunaan ulang (reuse), tergantung perkembangan sosial ekonomi dan tingkat kreatifitas masyarakat, telah sedemikian rupa berkembang kendati, tanpa pembayaran jasa pengelolaan sampah, sebagaimana mekanisme tipping fee pemerintah. Kegiatan daur ulang dan penggunaan ulang telah menjadi ekonomi baru berbasis pengelolaan sampah.
Sumber ekonomi berbasis pengelolaan sampah kini sangat mungkin dijalankan suatu kota. Pemerintahan kota meyerahkan sebagian kewenangannya, dalam hal pengelolaan sampah kota, melalui mekanisme kerjasama dengan badan usaha. Penetapan tipping fee dengan orientasi pemberian pekerjaan kepada masyarakat dan membuka seluas-luasnya bagi berbagai jenis teknologi dan skala usaha, adalah strategi seperti sudah terbukti dilakukan kota ( eco town) Kyushu di Jepang.
Pilihan kebijakan pengelolaan sampah, melalui mekanisme kerjasama dengan banyak pelaku usaha daur ulang (recycle) dan guna ulang (reuse) dari berbagai komunitas di masyarakat seperti ini, akan merupakan langkah cerdas dalam menumbuhkan ekonomi daerah sekaligus menyelesaikan masalah sampah. Dan, sebenarnya, payung hukum nya pun sudah tercantum dalam pasal 6 tentang kewajiban dan kewenangan pemerintah, ayat f, UU No 18/ 2008, “ ..memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah…”
It's very effortless to find out any matter on web as
compared to textbooks, as I found this paragraph at this web page.