EKONOMI & KEUANGAN
Pupuk Ilegal Disinyalir Banyak Beredar di Jawa Barat
BANDUNG, (PR).-Ketua Umum Asosiasi Produsen Pupuk Kecil Menengah Indonesia (APPKMI) Jawa Barat, Sonson Garsoni mengungkapkan sampai saat ini masih banyak beredar pupuk ilegal yang tidak memiliki Sertifikat Nasional Indonesia (SNI). Diperkirakan, jumlah produsen pupuk ilegal di Jabar mencapai puluhan perusahaan.
“Ada 15 jenis pupuk yang seharusnya terkena wajib SNI, tapi tidak mempunyai SNI. Kalau dipasarkan, pupuk ini termasuk ilegal. Disinyalir, pupuk ilegal ini banyak beredar di kawasan Pantura. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan masuk pada projek pemerintah. Sehingga dikhawatirkan, iklim usaha menjadi tidak sehat,” ungkap Sonson kepada “PR”, Selasa (14/2).
Ia mengakui, meski tidak dapat dihitung besaran nominal secara pasti, beredarnya pupuk ilegal tersebut telah mempengaruhi omzet penjualan secara signifikan. Terutama, bagi para pengusaha pupuk yang sudah susah payah mendapatkan sertifikat. Apalagi, pupuk ilegal ini dijual dengan kisaran harga yang lebih murah sampai 50%. Padahal, aturan dan payung hukumnya sudah ada selama ini.
Ia mengakui, meski tidak dapat dihitung besaran nominal secara pasti, beredarnya pupuk ilegal tersebut telah mempengaruhi omzet penjualan secara signifikan. Terutama, bagi para pengusaha pupuk yang sudah susah payah mendapatkan sertifikat. Apalagi, pupuk ilegal ini dijual dengan kisaran harga yang lebih murah sampai 50%. Padahal, aturan dan payung hukumnya sudah ada selama ini.
Peredaran pupuk telah diatur berdasarkan pada SK Menperindag No.140/MPP/Kep/3/tahun2003 tentang Penerapan Wajib SNI Pupuk dan SK Menteri Pertanian No.9/Kpts/TP260/1/2003. Kedua SK itu mengacu pada PP No.8/2001 dan UU No.12/1992 tentang Budidaya Tanaman. “Kalau melanggar, tentu ada sanksi hukum karena tergolong tindak pidana,” katanya.
Mengenai volume produksi pupuk ilegal itu, Sonson tidak dapat menyebutkan angkanya, namun, dipastikan produksinya cukup banyak. Sebagai gambaran, produksi pupuk nasional dari produsen yang memiliki SNI mencapai 20 – 25 ton/hari. “Secara nasional, produsen yang telah ber-SNI sebanyak 148 perusahaan selama ini, dan yang belum mungkin lebih banyak lagi” jelasnya.
Menurut Sonson, peredaran pupuk ilegal tersebut sebenarnya sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir ini. Namun, karena para produsen pupuk tidak memiliki SNI maka pupuk yang dijual menjadi tidak ilegal. “Indikasi beredarnya pupuk ilegal memang sudah cukup lama. Mungkin, akibat sosialisasi SNI yang masih kurang, sehingga penerapannya tidak berjalan optimal,” tuturnya.
Mengenai volume produksi pupuk ilegal itu, Sonson tidak dapat menyebutkan angkanya, namun, dipastikan produksinya cukup banyak. Sebagai gambaran, produksi pupuk nasional dari produsen yang memiliki SNI mencapai 20 – 25 ton/hari. “Secara nasional, produsen yang telah ber-SNI sebanyak 148 perusahaan selama ini, dan yang belum mungkin lebih banyak lagi” jelasnya.
Menurut Sonson, peredaran pupuk ilegal tersebut sebenarnya sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir ini. Namun, karena para produsen pupuk tidak memiliki SNI maka pupuk yang dijual menjadi tidak ilegal. “Indikasi beredarnya pupuk ilegal memang sudah cukup lama. Mungkin, akibat sosialisasi SNI yang masih kurang, sehingga penerapannya tidak berjalan optimal,” tuturnya.
Kendala lain, sambung Sonson, karena proses untuk mendapatkan SNI dianggap tidak mudah, baik itu dari biaya maupun waktunya. Misal, untuk melalui pengujian unsur pupuk (satu formula) saja, bisa memakan waktu satu tahun. Namun, bagaimanapun juga, produsen pupuk harus tetap punya SNI karena ada parameter mutunya.
“Selain untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan merangsang minat investasi, juga membantu para petani agar terhindar dari kemungkinan pupuk yang tidak sesuai kualitasnya. Tapi, lebih penting lagi adalah para produsen pupuk mendapat kepastian hukum dengan memiliki SNI ini,” paparnya.
“Selain untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan merangsang minat investasi, juga membantu para petani agar terhindar dari kemungkinan pupuk yang tidak sesuai kualitasnya. Tapi, lebih penting lagi adalah para produsen pupuk mendapat kepastian hukum dengan memiliki SNI ini,” paparnya.
Terkait hal itu, APPKMI Jabar baru-baru ini telah menyampaikan informasi kepada Gubernur Jabar tentang adanya aturan perundangan tentang peredaran pupuk tersebut dapat segera ditindaklanjuti. “Kami harapkan, komisi pengawas pupuk tingkat provinsi melakukan pengawasan optimal. Sekaligus, untuk perbaiki citra usaha kecil produsen pupuk yang cenderung dikonotasikan buruk,” imbuhnya. (A-68)***