Pengelolaan Limbah B3 Jadi Bahan Baku, Penolong dan Bahan Bakar
Pemanfaatan limbah B3 dengan tujuan penggunaan kembali, daur ulang (recycle), dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah termasuk terkatagori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi produk yang dapat digunakan sebagai subtitusi bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No 101…