Menyiapkan Manajemen Pengelolaan Sampah Kawasan Untuk Pencapaian PROPER

Mengacu pada UU No 18/2008 pengelola kawasan ( industri, perumahan, komersial bisnis dan niaga, pertambangan dan wisata) wajib mengelola sampahnya secara mandiri. Bagi kepentingan mengubah masalah sampah menjadi sesuatu material baru yang bernilai bagi ekonomi, lingkungan dan sosial, diperlukan penguasaan akan manajemen dan teknologi yang bisa menjalankan jasa lebih modern, cepat, memberi kemanfaatan dan higienis. …

Selengkapnya

Tren Perkakas Dari Anyaman Tali, Mendukung Pelestarian Bambu

Penggunaan bambu sebagai bahan topi, kursi, meja, lemari, alat musik angklung, sayur (rebung), kertas, dan bahan bangunan telah mengancam kelestarian bambu yang berujung pada berkurangnya vegetasi dalam mempertahankan ekosistem. Sebagaimana diketahui, satu hektar tanaman bambu dapat menyerap lebih dari 12 ton karbon dioksida di udara.  Pohon bambu juga berfungsi sebagai penjernih air. Oleh karena itu…

Selengkapnya
Kompos Skala Rumah Tangga

Kompos Skala Rumah Tangga: Solusi Hemat dan Ramah Lingkungan untuk Pertanian Keluarga

Kompos Skala Rumah Tangga untuk Lingkungan dan Pertanian Sehat Dalam menghadapi tantangan lingkungan dan meningkatnya kebutuhan akan pertanian berkelanjutan, solusi sederhana dari rumah bisa menjadi langkah besar. Salah satu upaya paling efektif adalah dengan mengelola limbah dapur menjadi kompos skala rumah tangga. Selain mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA), kegiatan ini juga menghasilkan pupuk organik…

Selengkapnya

Kewajiban Industri Miliki Instalasi Pengelolaan Sampah

SUARA PEMBARUAN DAILY RUU Pengelolaan Sampah Disahkan Perumahan Wajib Memilah Sampah [JAKARTA] Setiap kawasan perumahan, kawasan industri dan perdagangan diwajibkan memiliki instalasi pemilihan sampah. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi yang keras baik berupa sanksi administratif maupun pidana bagi yang melanggar. Ketentuan berupa jenis sanksi akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah maupun peraturan daerah. Kewajiban warga…

Selengkapnya