Burung Betet “Bunuh” Usaha Mikro & Kecil Dengan Isyu Formalin
Pemberitaan dengan gencarnya isyu penggunaan formalin pada bahan makanan seperti ikan asin, tahu dan mie basah- terasa sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap usaha kecil dan mikro. Betapa tidak, berita tersebut tidak secara jelas menyebutkan alamat dan oknum pengusaha maupun pabrik-pabrik yang menggunakan formalin maka seolah-olah hanya membuat ragu para konsumen membeli bahan makanan di pasar…
Posko Hijau Lestari Hidupkan Semangat Gotong Royong Lingkungan
Posko Hijau Lestari Hidupkan Semangat Gotong Royong Lingkungan Pasca peringatan kemerdekaan, kesadaran masyarakat terhadap lingkungan semakin penting. Sampah yang menumpuk di desa, perumahan, maupun kawasan komersial menjadi tantangan nyata. Di sinilah Posko Hijau Lestari hadir sebagai pusat kegiatan edukasi dan aksi nyata untuk mengelola sampah, sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong di tengah masyarakat. Posko Hijau…
Investasi Ekonomi Hijau: Momentum Ramadhan untuk Meraih Keberkahan Finansial dan Kelestarian Lingkungan
Menjelang bulan suci Ramadhan, semangat untuk memperbanyak amal ibadah dan melakukan perbuatan baik semakin menguat. Di tengah refleksi ini, ada peluang unik untuk memadukan niat ibadah dengan tindakan nyata yang memiliki dampak berkelanjutan: melalui Investasi Ekonomi Hijau. Khususnya, Investasi Ekonomi Hijau yang berbasis pada pengelolaan sampah menawarkan dimensi ganda: selain sebagai instrumen finansial yang cerdas, ia juga menjadi…
Mendirikan Badan Usaha Pemusnahan Sampah di TPS 3R
Dengan dukungan reaktor konversi musnah (RKM) dalam usaha pengelolaan sampah secara komersial berprinsip reduce-reuse-recylce (3R) di sumber timbulannya (TPS), atau dikenal dengan TPS 3R, mendukung bagi berjalannya pengelolaan sampah kota berbasis masyarakat. Pengelolaan sampah dengan Reaktor Konversi Musnah, yang terdiri dari paket teknologi BiophoskkoGas ( Biogas- Pirolisis- Komposter- Gasifier), masalah dari timbulan sampah tidak lagi…
Menumbuhkan Wirausaha Sosial dari Masalah Sampah
Mengacu pada UU No 18/2008 pengelola kawasan ( industri, perumahan, komersial bisnis dan niaga, pertambangan dan wisata) wajib mengelola sampahnya secara mandiri. Bagi kepentingan mengubah masalah sampah menjadi sesuatu material baru yang bernilai bagi ekonomi, lingkungan dan sosial, diperlukan penguasaan akan manajemen dan teknologi yang bisa menjalankan jasa lebih modern, cepat, memberi kemanfaatan dan higienis. …
